- Promo berlaku selama penerbangan tanggal 5 Juni sampai 31 Juli 2025
BACA JUGA:Kekurangan 1.100 Guru, PGRI dan Pemkot Gencarkan Kolaborasi Pendidikan
BACA JUGA:Viral Bola Api Terbang di Kota Bogor, Apa Itu Sebenarnya? Cek Disini!
Kompensasi Akibat Pesawat Delay
Tak berhenti di situ, pemerintah juga telah menetapkan peraturan terkait kompensasi akibat pesawat delay.
Skenario ini diatur agar masyarakat menyadari sebesar besar kompensasi yang berhak didapat.
Kompensasi akibat pesawat delay diatur dalam Peraturan Menteri No.89 Tahun 2015 dihitung berdasakan perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang seharusnya dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan yaitu pada saat pesawat block off meninggalkan lokasi parkir pesawat (apron) atau saat pesawat block on, parkir di apron bandara tujuan.
BACA JUGA:Polisi Beberkan Modus Pegawai Minimarket di Tangerang yang Sodomi Bocah 11 Tahun
BACA JUGA:Kuatan Visi Misi Kota Bogor, Dedie Rachim akan Panggil Perangkat Daerah Sore Ini
Berdasarkan peraturan maka jika pesawat delay maka penumpang berhak mendapatkan kompensasi, sebagai berikut:
Kategori 1
- Keterlambatan 30 menit s/d 60 menit
- Bentuk kompensasi: Minuman ringan
Kategori 2
- Keterlambatan 61 menit s/d 120 menit
- Bentuk kompensasi: Minuman dan makanan ringan (snack box)