BACA JUGA:Koboi Jalanan Bogor, Klakson Jadi Pemicu, Airsoft Gun Jadi Jurus
"Lalu korban pulang kerumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung," ungkap Rabiin.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kejadian itu, yakni pakain yang dikenakan korban, struk top up Rp100rb, satu botol krim pelicin, rekaman cctv serta handphone yang digunakan pelaku.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam. Dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara selama 15 tahun," tukasnya.