BOGOR, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Raline Shah masih menunggu kelengkapan.
Raline Shah merupakan Staf Khusus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"KPK masih menunggu kelengkapan surat kuasa, sebagai salah satu syarat kelengkapan verifikasi administratif," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Bukan hanya itu, Budi menjelaskan Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen yang merupakan Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN) berkewajiban melaporkan LHKPNnya kepada KPK.
Untuk laporan LHKPN Ifan, Budi menjelaskan bahwa juga belum rampung dan masih di draft.
BACA JUGA:Stafsus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widiyanto Setor LHKPN, Hartanya Rp 43 Miliar
BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Bikin Kejutan, Pemilu 5 Kotak Dihapus Mulai 2029, Ini Alasanya
"KPK mengimbau agar pelaporan LHKPN dapat segera dilengkapi dan diselesaikan prosesnya," ungkap Budi.
Hal ini tentu tidak hanya soal pemenuhan kewajiban saja sebagai seorang Penyelenggara Negara untuk melaporkan LHKPN-nya, Budi menerangkan bahwa hal ini merupakan wujud komitmennya dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, khususnya pada aspek pencegahan.
"Kepatuhan pelaporan LHKPN juga akan menjadi teladan baik bagi jajaran pegawai di lingkungan kerjanya, dan seluruh masyarakat Indonesia tentunya," pungkas Budi.
BACA JUGA:Dasco Soal Pendaki Brasil Tewas di Gunung Rinjani: Kami akan Evaluasi dan Panggil Basarnas
Sebagai informasi, model sekaligus aktris, Raline Shah ditunjuk menjadi Staf Khusus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) oleh Menteri Komdigi, Meutya Hafid pada Senin, 13 Januari 2025.
Sementara, Riefian Fajarsyah, menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN) yang merupakan perusahaan BUMN.
Penunjukan Ifan diumumkan langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan resmi dilantik pada 10 Maret 2025.