Kecanduan Judol, Pegawai Laundry Nekat Gadaikan Mobil Bos Rp55 Juta 

Kamis 26-06-2025,19:30 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fajar Ilman

"Dimana mobilnya," tanya polisi.

"Di Jasinga Bogor pak," jawab pelaku.

Kini, Ahzab dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara menanti.

BACA JUGA:Soal Penganiyaan Adik Habib Bahar bin Smith, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Sementara itu, polisi masih terus mengejar pihak penadah yang menerima mobil hasil gadai di Jasinga. Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya kecanduan judi online yang semakin meresahkan masyarakat.

Kategori :