Sosialisasi Undang-Undang KUHP, Pelaku Kejahatan Ringan Tak Lagi di Penjara

Kamis 26-06-2025,14:31 WIB
Reporter : Veronika Ayu
Editor : Veronika Ayu

"Di dalamnya aksi sosialnya apa saja yang saya lihat ada bebersih lingkungan, sarana umum, santunan anak yatim saya lihat di beberapa yang disampaikan," jelasnya.

Menurut Jenal, Bapas bersama klien-kliennya berperan penting selain memulihkan nama tapi juga dapat memberikan keahlian kepada klien-kliennya.

"Syukur-syukur memiliki bakat keahlian nanti yang bisa menjadi sebuah kewirausahaan atau prestasi kerja yang dialami oleh masing-masing klien itu sendiri," tegasnya. 

Kategori :