Ternyata, kedoknya adalah family gathering dan untuk kegiatan tersebut tak ada izin dari pihak villa kepada RT atau RW setempat.
"Kalau ada acara seperti family gathering harus teliti, harus ketat, harus lapor RT/RW, jangn sampai terulang kembali," ujar Yulita kepada wartawan pada Selasa, 24 Juni 2025.
Adapun, kata dia, kejadian ini bukan sekali dua kali terjadi, sehingga pihaknya akan mengambil tindakan tegas agar kedepannya tidak terjadi kejadian serupa.
Yulita juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pemilik vila khususnya di kawasan Megamendung untuk menghindari kejadian seperti ini lagi.
Pesta sesama jenis ini, disampaikan Yulita, berasal dari laporan masyarakat bukan dari pemilik vila.
"Jadi kita langsung bertindaK Ini merupakan gabungan dari Polsek Megamendung, Polsek Ciawi, Polres Bogor," tukasnya.
Seluruh peserta pesta kini telah diserahkan ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap potensi jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan acara tersebut.
Aparat menyatakan akan memproses kasus ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.