BOGOR, DISWAY.ID - Manajemen PT Summarecon Agung (Persero) menghormati proses hukum yang berjalan atas kasus suap hak guna bangunan (HGB) yang menjerat Presiden Direktur Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Salah satu pihak yang terkena OTT KPK adalah Direktur Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi.
BACA JUGA:Kepala Kantah Bogor Kena OTT KPK, Pelayanan ATR/BPN Tetap Berjalan Normal
Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk, Rulli Lazuardi mengatakan perusahaan kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.
“Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerjasama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik," ujarnya pada Rabu, 16 September 2026.
Rp106 Miliar Disita KPK
Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, uang Rp106,3 miliar tersebut ditemukan dalam rangkaian OTT yang dilakukan pada Senin, 14 September 2026.
Uang tersebut disimpan di sejumlah lokasi, termasuk dalam koper dan kardus.
BACA JUGA:Pemkab Bogor Perluas Edukasi Antikorupsi, Benteng Integritas Diperkuat hingga Desa, Sekolah dan UPTD
“Nilainya kurang lebih total mencapai Rp106,3 miliartermasuk jumlah terbanyak dari kegiatan tertangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelumnya,” ujar Taufik pada Selasa, 15 September 2026.
Dari jumlah tersebut, uang tunai yang ditemukan di rumah salah satu pihak yang diamankan mencapai Rp31,86 miliar dalam pecahan rupiah. KPK juga menemukan uang dalam mata uang asing, yakni USD 2.611.500, SGD 1.974.500, 910 riyal Arab Saudi, serta 981 ringgit Malaysia.
KPK menyebut uang tersebut diduga berkaitan dengan berbagai urusan layanan pertanahan. Penyidik masih menelusuri asal-usul, peruntukan, serta aliran uang dan pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkannya.
“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut,” jelasnya.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.