Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Permohonan Harmonisasi Raperda Kabupaten Cianjur

Kamis 19-06-2025,16:47 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fajar Ilman

CIANJUR, BOGORDISWAY.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menerima permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Kabupaten Cianjur. 

Raperda tersebut mengatur tentang Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Aman.

Kegiatan harmonisasi ini dilaksanakan oleh Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 1 Kanwil Kemenkumham Jabar.

BACA JUGA:Pergeseran Tanah Cianjur: Ratusan Rumah Rusak, Warga Terancam

Rapat harmonisasi dihadiri oleh sejumlah pihak pemrakarsa, antara lain Bapemperda Kabupaten Cianjur, Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan, serta Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur.

Dalam sambutan yang dibacakan oleh JF Perancang Madya, ditegaskan bahwa pelaksanaan harmonisasi ini merupakan implementasi dari Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Proses ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan konsepsi dalam perumusan norma hukum agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pentingnya Raperda Tentang Produk Halal dan Aman di Cianjur

Dalam proses analisis konsepsi Raperda, disampaikan bahwa pelaku usaha berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang ditawarkan, termasuk jaminan mutu dan panduan penggunaan barang atau jasa. 

BACA JUGA:Jembatan Gantung Cibuntu Cianjur Rusak Parah, Warga dan Pelajar Terpaksa Seberangi Sungai Cisokan

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Raperda juga harus memuat asas-asas penting dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, yaitu:

Perlindungan, Keadilan, Kepastian hukum, Akuntabilitas dan transparansi, Efektivitas dan efisiensi dan Profesionalitas.

Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, ditegaskan bahwa seluruh produk yang beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 

Ketentuan ini menjadi landasan penting yang harus tercermin dalam substansi Raperda.

Kategori :