bogor.disway.id - Skema distribusi LPG 3 kilogram berbasis “satu KTP, satu harga” tengah diuji coba di Jakarta Selatan selama enam bulan. Kebijakan ini digadang-gadang mampu menekan kebocoran subsidi, tetapi juga memunculkan kekhawatiran soal antrean panjang hingga risiko kebocoran data pribadi.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan saat ini belum ada skema “satu KTP satu harga” secara formal. Program yang berjalan adalah subsidi tepat, di mana Nomor Induk Kependudukan (NIK) dicatat melalui sistem Merchant Apps Pangkalan (MAP) saat pembelian di pangkalan resmi.
Harga Eceran Tertinggi (HET) sudah tercantum dalam sistem MAP. Namun jika masyarakat membeli di warung atau pengecer, harga tidak dijamin sesuai HET karena pencatatan hanya berlaku di pangkalan resmi.
Menurutnya, sistem MAP cukup teruji untuk transaksi masif dan telah mengikuti ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Data NIK disimpan di sistem pusat Pertamina, bukan di pangkalan.
“Pertamina bertindak sebagai operator, bukan regulator,” ujarnya, menegaskan pihaknya tidak menentukan siapa yang berhak menerima subsidi.
Pembatasan 10 Tabung per KK
Rencana pengetatan distribusi akan dilakukan bertahap. Pada kuartal II–III 2026, setiap kepala keluarga (KK) direncanakan hanya boleh membeli maksimal 10 tabung LPG 3 kg per bulan.
Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, sebelumnya menyampaikan bahwa tanpa pembatasan, distribusi LPG 3 kg diproyeksikan naik 3,2 persen menjadi 8,7 juta metrik ton pada 2026. Dengan pembatasan, volume diperkirakan turun menjadi 8,29 juta metrik ton.
Kebijakan ini masih dikaji dan berpotensi memerlukan revisi terhadap Perpres Nomor 70 Tahun 2021 maupun Perpres Nomor 104 Tahun 2007.
Akurasi Data Jadi Sorotan
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Padjadjaran, Yayan Satyakti, mengingatkan bahwa efektivitas kebijakan sangat bergantung pada akurasi data penerima subsidi.
Menurutnya, penggunaan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) untuk menentukan desil 1–4 memiliki tingkat akurasi sekitar 50–70 persen. Ketidaktepatan basis data berisiko memicu gejolak di lapangan.
Ia menyarankan pemerintah memperbaiki database pengguna LPG 3 kg terlebih dahulu sebelum memperketat pembatasan. Jika fondasi data rapuh, kebijakan justru bisa kontraproduktif.
YLKI: Jangan Sampai Rakyat Jadi Korban Ganda
Dari sisi konsumen, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti potensi kebocoran dan penyalahgunaan NIK di tingkat pangkalan.