Tak hanya itu, jam kerja juga dinamis disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Untuk pola kerja kedinasan yang fleksibel ini sebelumnya juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8.
Kategori :