PermenPANRB Bolehkan ASN WFA dan Jam Kerja yang Fleksibel, Dedie Rachim : Mendingan ke Kantor

Kamis 19-06-2025,13:13 WIB
Reporter : Veronika Ayu
Editor : Veronika Ayu

Tak hanya itu, jam kerja juga dinamis disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

Untuk pola kerja kedinasan yang fleksibel ini sebelumnya juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8.

Kategori :