Terungkap! Kontrakan Gengster Remaja di Bogor Digerebek Polisi, 6 Pria dan 2 Wanita DItangkap saat Pesta Miras

Senin 09-06-2025,11:16 WIB
Reporter : Tri Broto
Editor : Tri Broto

Menurut sejumlah warga, Gangster Dulis atau Duku Lieur Street adalah kelompok remaja yang beberapa kali dikaitkan dengan aksi konvoi dan bentrok di sejumlah titik di Kota Bogor. Mereka beranggotakan pria dan wanita berusia remaja.

Meski belum masuk kategori geng kriminal besar, aktivitas mereka sudah mengarah pada tindakan melanggar hukum seperti membawa senjata tajam dan konsumsi miras.

BACA JUGA:KAI Luncurkan KRL CLI-125: Kereta Canggih untuk Lintas Bogor dan Cikarang

Terkait senjata tajam yang ditemukan, polisi memastikan akan menelusuri asal-usul senjata tersebut.

Kepemilikan sajam tanpa izin merupakan pelanggaran pidana yang bisa dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka dapat terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.

"Kami akan menelusuri lebih lanjut keterlibatan para pelaku serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," tegas Eko.

Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama yang melibatkan kelompok remaja. "Jangan ragu melapor. Warga punya peran penting dalam menciptakan keamanan lingkungan," tambah Eko.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat Kota Bogor bahwa gengster remaja masih menjadi ancaman serius. Diharapkan aparat dan masyarakat dapat terus berkolaborasi untuk mencegah berkembangnya aksi gengster di Kota Bogor.

Kategori :