"Dari hasil kejahatan atau tindakan yang dilakukan oleh yang kedua orang tersebut, seperti yang saya tadi sampaikan, kita akan jerat dengan pidana ancaman hukuman 2 tahun dan denda sebesar Rp 4 miliar, dan pidana penjara 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 2 miliar," pungkasnya.
Kategori :