Kritik Keras KPU soal Verifikasi Pemilu, Pengamat Desak Bawaslu Dibubarkan
Yusfitriadi sebut verifikasi KPU dan dugaan penyelundupan pasal patut diusut, serta desak DPR dan Bawaslu bertanggung jawab.-Foto: Sandika/Disway Bogor-
BOGOR, DISWAY.ID -- Pengamat kebijakan publik Yusfitriadi mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait verifikasi yang dinilai tidak cermat dan dugaan penyelundupan pasal dalam persoalan pemilu yang berujung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusfitriadi menilai ada dua persoalan serius yang harus dipertanggungjawabkan KPU, yakni verifikasi yang tidak cermat dan dugaan penyelundupan pasal.
Ia juga mempertanyakan fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas persoalan tersebut.
BACA JUGA:Kisruh Penarikan Paksa Kendaraan oleh Matel, Wakil Wali Kota Bogor Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri
“Dua persoalan serius di KPU adalah verifikasi yang tidak cermat dan dugaan penyelundupan pasal. Ini harus dijelaskan karena menyangkut proses dan integritas penyelenggaraan pemilu,” ujar Yusfitriadi kepada wartawan, Rabu 14 Oktober 2026.
Menurut dia, apabila persoalan verifikasi dan dugaan penyelundupan pasal tersebut lolos tanpa terdeteksi, fungsi pengawasan Bawaslu patut dipertanyakan.
“Kalau verifikasi tidak dilakukan dengan cermat dan pasal yang bermasalah bisa lolos, lalu di mana fungsi pengawasan Bawaslu? Ini yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Yusfitriadi juga menyebut DPR memiliki tanggung jawab menindaklanjuti putusan MK. Menurut dia, MK menyatakan persoalan diskualifikasi bukan menjadi kewenangannya sehingga tindak lanjutnya harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang.
BACA JUGA:Kisruh Tunggakan Avanza di Bogor, Ibu Pengemudi Mobil Dikejar 4 Matel hingga Terjadi Keributan
“Yang pertama harus bertanggung jawab adalah DPR dalam rangka menindaklanjuti putusan MK,” jelasnya.
Selain mengkritik KPU, Yusfitriadi bahkan mendesak pembubaran Bawaslu. Desakan itu didasarkan pada penilaiannya bahwa fungsi pengawasan lembaga tersebut patut dipertanyakan jika dugaan masalah dalam verifikasi dan aturan pemilu benar-benar lolos tanpa pengawasan.
Sumber: