18 Agustus 2025 Resmi Jadi Cuti Bersama HUT ke-80 RI

Libur Nasional 18 Agustus 2025--istimewa
BOGOR.DISWAY.ID - Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan ini mengikuti arahan Presiden agar momentum kemerdekaan dimanfaatkan untuk memperkuat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas demi terwujudnya bangsa yang sejahtera dan maju.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PANRB Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). SKB ini merupakan revisi atas SKB sebelumnya, dengan menambahkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan.
BACA JUGA:Tarif Transportasi Umum DKI Jakarta Jadi Rp 80 pada 17 Agustus 2025, Begini Penjelasannya
Dalam SKB disebutkan, unit atau lembaga yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah dapat mengatur penugasan pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, cuti bersama ini diharapkan mempererat kebersamaan dan memberi kesempatan keluarga untuk merayakan kemerdekaan secara khidmat. Ia memastikan pelayanan publik esensial tetap berjalan optimal, sementara instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan.
Sumber: