Kasus Pencabulan Anak Oleh Guru Mengaji di Jaksel: Polisi Ungkap Aksi Bejat di Kebon Baru, Tebet

Guru ngaji pelaku pencabulan terhadap anak dimankan polisi--
Kasus ini akan diproses secara hukum sesuai Pasal 76E Jo Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur pidana atas kejahatan seksual terhadap anak.
Pendampingan Psikologis untuk Korban
Sebagai bentuk kepedulian terhadap para korban, Polres Metro Jakarta Selatan bekerja sama dengan Pekerja Sosial (Peksos) dan UPTPPPA DKI Jakarta untuk melakukan pendampingan psikologis dan pemulihan trauma.
"Kita sudah siapkan pendampingan dan jalur pelaporan. Orang tua yang merasa anaknya mungkin menjadi korban dapat menghubungi kami di nomor hotline +62 813-8519-5468,” jelas AKBP Ardian.
Sumber: