Mahkamah Konstitusi Bikin Kejutan, Pemilu 5 Kotak Dihapus Mulai 2029, Ini Alasanya

--
UU Pemilu Belum Direvisi Sejak 2020
MK juga mengkritisi stagnasi legislasi. Meski putusan sebelumnya (Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019) telah disampaikan sejak 26 Februari 2020, hingga kini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum mengalami perubahan.
"Secara faktual pula, pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan pemilihan umum," ungkap Mahkamah.
Sumber: