Penertiban PKL di Alun-Alun Kota Bogor, Jenal Mutaqin : Masa Harus Nunggu Wakil Wali Kota Datang

Penertiban PKL di Alun-Alun Kota Bogor, Jenal Mutaqin : Masa Harus Nunggu Wakil Wali Kota Datang

Penertiban PKL di Alun-Alun Kota Bogor, Jenal Mutaqin : Masa Harus Nunggu Wakil Wali Kota Datang/diswaybogor.id - ayu--

BOGOR, DISWAYBOGOR.ID - Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin harap penertiban pedagang kali lima (PKL) di sekitar Alun-alun Kota Bogor bisa tingkatkan kesadaran kebersihan dan ketertiban lingkungan.

Adapun, kata Jenal, peringatan ini diberika. Bukan hanya sekali dua kali saja tetapi sudah beberapa kali terjadi tapi para pedagang masih membandel.

Bukan hanya itu, tapi sampah seperti plastik bekas jualan terlihat tak dibereskan yang membuat sampab menumpuk.

BACA JUGA:Sosialisasi Undang-Undang KUHP, Pelaku Kejahatan Ringan Tak Lagi di Penjara

BACA JUGA:Masih Dalam Rangkaian HJB, Dedie Rachim Serahkan 620 Bantuan RTLH tahun 2025

"Masa iya harus nunggu Wakil Wali Kota datang baru mereka bebersih nah kita kasih peringatan tegas bahkan tadi ada yang kita sita barang-barangnya kita bawa karena udah berkali-kali," kata Jenal kepada wartawan di lokasi pada Kamis, 26 Juni 2025.

Jenal mengungkapkan bahwa upaya Pemerintah Kota Bogor dalam membenahi PKL di kawasan Alun-alun Kota Bogor dengan cara mengingatkan kepada pedagang dan pengunjung akan sampah-sampah mereka.

"Kita harapkan ada media toa informasi, kita bilang ke park ranger setiap jam kalau perlu ingetin, sampahnya bukut sendiri, kantongin sendiri," tuturnya.

"Jangan buang disini kalau memang buang ada tempat sampah yang ketiga kita pasang CCTV, yang buang sampah kita denda itu aja, biar tegas," pungkasnya.

Sebelumnya, Kasat Pol PP Kota Bogor, Agustiansyah menerangkan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin dalam menjaga situasi kawasan Alun-alun Kota Bogor.

BACA JUGA:Satpol PP Lakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sekitar Alun-alun Kota Bogor

"Setelah kami amati, kalau pagi sampai ke sore, situasi masih relatif terkendali ya. Ada beberapa gerobak gerobak milik pedagang malam," ujar Agustiansyah kepada wartawan pada Kamis, 26 Juni 2025.

Ia juga menerangkan bahwa para pedagang yang masih nekat berjualan dikenakan sanksi administratif.

Sumber: