Polisi di Tangerang Amankan 2 Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Polisi di Tangerang Amankan 2 Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Disita-Istimewa-
Kapolres pun meminta kepada masyarakat untuk berani melapor kepada kepolisian terdekat atau call center 110 dan nomor pengaduan polres 082211110110 bila mengetahui dan mendapatkan adanya informasi peredaran obat keras di wilayah.
BACA JUGA:Polisi Beberkan Modus Pegawai Minimarket di Tangerang yang Sodomi Bocah 11 Tahun
Pihaknya akan merespon cepat sekecil apapun informasi maupun aduan masyarakat.
"Pelaku peredaran obat keras tanpa izin edar tersebut dijerat Pasal 435 juncto 436 UU No 17 th 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun," tukasnya.
Sumber: