Cek Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Puncak Bogor Hari ini Sabtu 21 Juni 2025

Cek Lokasi Ganjil Genap Puncak Bogor Hari ini.--Instagram @ satlantaspolresbogor.tmc
JAKARTA, DISWAY.ID - Selama akhir pekan, rekayasa lalu lintas ganjil genap Puncak Bogor diberlakukan sejak 20-22 Juni 2025.
Kebijakan ganjil genap ini dilaksanakan setiap minggu untuk membantu mengurangi kepadatan lalu lintas di sekitar kawasan.
Seperti yang diketahui, kawasan Puncak Bogor kerap dijadikan destinasi wisata yang dekat dari Jakarta dan sekitarnya.
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bogor Hari Ini Sabtu 21 Juni 2025, Segini Biayanya
Dengan kebijakan ganjil genap ini, diharapkan bisa membuat arus lalu lintas tetap berjalan di tengah kapasitas jalan area Puncak Bogor yang tak seluas Jakarta.
Lokasi Ganjil Genap Puncak Bogor
Berikut daftar titik Ganjil Genap di kawasan Puncak Bogor hari ini Sabtu, 21 Juni 2025:
- Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
- Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak
Pemberlakuan ganjil genap Pucak Bogor, serupa dengan penerapannya di Jakarta. Pengendara harus memperhatikan pelat kendaraan sesuai tanggal berlaku jika ingin melintas.
BACA JUGA:Siang Ini Bogor Bisa Diguyur Hujan Lebat, Jalan-jalan atau Kulineran Bawa Payung
Kendaraan Tak Berlaku Ganjil Genap Jakarta
Selain itu, ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan ganjil genap diantaranya:
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti Kendaraan pengangkut uang
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
- Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Sumber: