PermenPANRB Bolehkan ASN WFA dan Jam Kerja yang Fleksibel, Dedie Rachim : Mendingan ke Kantor

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menanggapi soal adanya pola kerja secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/diswaybogor.id - ayu novita--
BOGOR, DISWAYBOGOR.ID - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menanggapi soal adanya pola kerja secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025 yang membahas tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel atau flexhible working Arrangement (FWA) pada Instansi Pemerintahan.
Adapun aturan ini telah ditetapkan pada 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.
BACA JUGA:Dedie Rachim Ungkap Potensi Bogor sebagai Pusat Inovasi Agrikultural secara Global
BACA JUGA:Raperda PT BPR Kota Bogor Disetujui, Dedie Rachim Ungkap Harapannya Dalam Kemajuan Daerah
Dedie Rachim menjelaskan soal pemberlakuan PermenPANRB tersebut bagi ASN Kota Bogor yang harus dikaji ulang terlebih dahulu.
"Ya harus kita dalami dulu ya, kita lakukan semacam kajian," ujar Dedie kepada wartawan di Kota Bogor pada Kamis, 19 Juni 2025.
Pasalnya, kata Dedie, jarak antara rumah para ASN dan Kantor Pemerintahan Kota Bogor tidak jauh dan lebih disarankan untuk berkerja di kantor.
"Kalau di Bogor kan dari rumah ke kantor juga gak jauh-jauh amat jadi daripada di rumah ya mendingan ke kantor, kita lihat lah nanti," pungkasnya.
Diketahui, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nanik Murwati menjelaskan bahwa ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tapi juga harus menjaga motivasi dalam menjalankan tugas kedinasannya.
"Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," ujar Nanik dikutip Kamis, 19 Juni 2025.
BACA JUGA:Dedie Rachim Resmikan Training Center Pakuan Bogor, Pusat Pelatihan Skala Nasional
BACA JUGA:Dedie Rachim Optimis Kota Bogor Raih Predikat Utama Kota Layak Anak Beberkan Sejumlah Prestasi
Dalam PrmenPANRB ini diharapkan regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.
Sumber: