PermenPANRB Bolehkan ASN WFA dan Jam Kerja yang Fleksibel, Dedie Rachim : Mendingan ke Kantor

PermenPANRB Bolehkan ASN WFA dan Jam Kerja yang Fleksibel, Dedie Rachim : Mendingan ke Kantor

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menanggapi soal adanya pola kerja secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/diswaybogor.id - ayu novita--

Untuk fleksibilitas kerja tersebut mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu atau yang dikenal dengan WFA.

Tak hanya itu, jam kerja juga dinamis disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

Untuk pola kerja kedinasan yang fleksibel ini sebelumnya juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8.

Sumber: