Ekonom: Pemutihan BPJS Kesehatan Bisa Dorong Pertumbuhan dan Produktivitas
Tujuan dari pemutihan iuran BPJS Kesehatan ini untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa terbebani oleh tunggakan lama.-dok. Disway-
BOGOR.DISWAY.ID - Rencana pemerintah untuk melakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan menuai sambutan positif dari berbagai pihak.
Namun di balik itu, kebijakan ini juga dinilai berpotensi memberikan dampak ganda bagi perekonomian nasional, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Dampak Ekonomi: Dorongan Permintaan dan Produktivitas
Guru Besar Ekonomi Universitas Andalas, Syafrudin Karimi, menilai dana Rp10 triliun yang dialokasikan untuk pemutihan iuran BPJS bisa menjadi stimulus ekonomi ganda.
“Dana yang mengalir ke kelompok berpendapatan rendah akan segera berputar karena kecenderungan belanja yang tinggi,” ujarnya kepada Disway.id, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, pembayaran kepada fasilitas kesehatan akan menggerakkan ekonomi daerah melalui belanja obat, jasa, dan tenaga kerja.
Dengan multiplier effect mencapai 1,3–1,6, output tambahan bisa menyentuh Rp13–16 triliun.
Selain meningkatkan daya beli, kepastian layanan kesehatan juga menekan absensi kerja dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja.
“Rumah tangga bisa keluar dari jerat utang medis, tenaga kerja kembali aktif, dan kepercayaan konsumen naik,” tambahnya.
Desain Pendanaan Harus Berkeadilan
Syafrudin menegaskan pentingnya desain pendanaan yang berkeadilan agar program JKN tetap solvabel.
Ia mengusulkan tiga pilar pembiayaan:
Kontribusi progresif berbasis kemampuan bayar.
Subsidi tepat sasaran dari APBN/APBD serta cukai rokok dan pajak minuman bergula.
Reasuransi katastropik yang dibiayai negara untuk kasus berbiaya tinggi.
“Skema ini menjaga semangat gotong royong: yang sehat membantu yang sakit, yang mampu menopang yang rentan,” ujarnya.
Sambutan Positif dari Masyarakat
Kebijakan pemutihan disambut hangat masyarakat.
Seorang karyawan swasta, Irawan, menilai langkah ini sangat membantu peserta yang menunggak agar bisa kembali aktif.
“Program ini bagus, terutama buat masyarakat yang nunggak bisa aktif lagi dan menikmati fasilitas kesehatan,” katanya.
Namun, ia berharap masyarakat tetap memiliki kesadaran untuk membayar iuran secara rutin.
“Kalau gratis semua, kasihan pemerintah. Tetap bayar asal tidak memberatkan,” ujarnya.
Butuh Payung Hukum yang Kuat
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menyebut bahwa pemutihan iuran perlu dilandasi payung hukum yang jelas agar dapat dijalankan secara resmi.
“Yang paling penting buat kami adalah payung hukumnya. Kalau sudah ada, BPJS tentu akan mendukung penuh,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya mengubah mindset masyarakat agar memahami kewajiban membayar iuran sebagai kebutuhan primer.
“Masyarakat harus menjadikan iuran BPJS sebagai prioritas utama. Sakit itu tidak bisa diprediksi,” ujarnya.
DPR Dorong Regulasi dan Tata Kelola Berkelanjutan
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menekankan pentingnya memastikan program pemutihan tidak hanya bersifat sementara.
“Setiap kebijakan jangka pendek harus punya kepastian hukum jangka panjang,” tegasnya.
Ia mempertanyakan rencana revisi UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan kemungkinan penyusunan Peraturan Presiden baru untuk mengatur tata kelola tunggakan.
Sementara itu, Arzeti Bilbina menyebut langkah ini sebagai wujud nyata kehadiran negara bagi rakyat.
“Kebijakan penghapusan tunggakan iuran menjadi harapan baru bagi masyarakat rentan untuk mendapat akses kesehatan yang layak,” katanya.
Kesimpulan: Momentum Perbaikan Sistem JKN
Kebijakan pemutihan iuran BPJS Kesehatan diharapkan tidak hanya memulihkan akses layanan bagi peserta yang menunggak, tetapi juga menjadi momentum memperkuat tata kelola dan keadilan sistem JKN.
Dengan dukungan hukum, edukasi publik, dan desain pendanaan yang berkelanjutan, program ini berpotensi menjadi angin segar bagi ekonomi sekaligus perlindungan sosial nasional.
Baca versi lengkapnya diliputan khusus Bisik Disway - Suntikan Dana Rp 10 Triliun Pemutihan BPJS Kesehatan, Bisa Gerakan Roda Ekonomi?
Sumber: