Polda Banten Ringkus Pelaku Penipuan Love Scamming, Korbannya Staf Media Prabowo Subianto

Polda Banten Ringkus Pelaku Penipuan Love Scamming, Korbannya Staf Media Prabowo Subianto

Love Scamming menjadi salah satu aksi penipuan paling banyak di dunia maya menggunakan media sosial.-dok.diswaybogor.id-

TANGERANG, DISWAYBOGOR.ID -- Ditreskrimsus Polda Banten meringkus seorang perempuan berinisial MR, warga Lebak, yang melakukan penipuan love scamming dengan membuat fake akun Instagram.

Korbannya merupakan seorang perempuan, Kani Dwi Haryani, salah satu staf media dari Presiden Prabowo Subianto, yang juga mantan presenter televisi nasional.

Dalam polemik tersebut, Kani diduga mengalami kerugian puluhan juta rupiah, lantaran mudah percaya dan tergiur dengan pria mapan yang tampan.

BACA JUGA:Polisi Amankan 11 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Tangerang, Sajam dan Motor Disita 

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana mengatakan, pelaku melakukan penipuan dengan membuat fake akun dengan mengambil foto orang lain.

Pelaku sengaja memasukan foto tersebut ke akun miliknya, dan mengaku berprofesi sebagai pilot kepada korban.

"Jadi berdasarkan urutan kejadian sekitar November 2024, akun Instagram yang bernama Febrian atau @febrianalydrss_ memberikan komentar di akun Instagram korban @kanidwi," ujar Yudhis, Selasa, 17 Juni 2025.

"Dengan kalimat 'salamin ke pakwowo ya mba,' yang dibalas oleh korban dengan 'Hi, Haloooooo Okeeey disalamken hehe'," sambung Yudis.

BACA JUGA:Polisi Beberkan Modus Pegawai Minimarket di Tangerang yang Sodomi Bocah 11 Tahun

Kemudian, kata Yudis, korban pun berkomunikasi lebih lanjut melalui Instagram dengan akun Febrian atau pelaku MR hingga 8 Januari 2025.

Saat itu, komunikas keduanya pun intens hingga saling bertukar nomor WhatsApp dan berlanjut berkomunikasi. 

Hingga pada saatnya, Sabtu, 1 Maret 2025, pelaku yang menggunakan akun Febrian itu meminta bantuan ke korban untuk meminjam uang sebesar Rp13 juta. 

Alasannya, untuk melakukan administrasi sebagai syarat masuk kerja sepupunya.

"Korban pun meminjamkan uang tersebut dengan mentransfernya ke Febrian melalui rekening atas nama Indri Sintia," ungkapnya.

Sumber: