Polda Banten Ringkus Pelaku Penipuan Love Scamming, Korbannya Staf Media Prabowo Subianto

Love Scamming menjadi salah satu aksi penipuan paling banyak di dunia maya menggunakan media sosial.-dok.diswaybogor.id-
"Pada 27 April 2025, Febrian atau pelaku kembali meminjam uang sebesar Rp35 juta dengan dalih pembayaran administrasi training untuk maskapai Emirates," tambahnya.
Yudhis menjelaskan, korban pun mulai curiga dari dirinya yang pernah mengirimkan bunga ke alamat Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, tanpa ada informasi lebih lanjut.
"Korban pun mendatangi rumah Febrian dan ternyata fiktif sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Dan akhirnya kami berhasil menangkap pelaku," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sumber: