Pemkab Bogor Beri Diskon dan Bebas Pajak PBB-P2 Hingga 100%

Pemkab Bogor Beri Diskon dan Bebas Pajak PBB-P2 Hingga 100%

Pemkab Bogor Ringankan Beban Pajak Masyarakat, Dari Diskon 100 Persen, Hapus Denda, Hingga Bebaskan Pajak-dok. Diskominfo Kab Bogor-

BOGOR.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten BOGOR melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menunjukkan keberpihakan pada masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan keringanan pajak yang signifikan. Kebijakan ini mencakup potongan hingga 100 persen, penghapusan denda, dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025.

 

Kebijakan tersebut dikeluarkan langsung oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang memberikan diskon besar-besaran untuk PBB-P2, termasuk penghapusan denda untuk semua tahun pajak, serta pembebasan pajak PBB-P2 hingga Rp100.000 bagi wajib pajak individu.

 

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menegaskan bahwa relaksasi pajak ini berlaku dari 1 September hingga 31 Desember 2025. Ia menjelaskan bahwa diskon 100% diberikan untuk PBB-P2 tahun 1994 sampai 2011, dengan syarat telah melunasi pajak tahun 2025.

BACA JUGA:Layanan 80 Jam Non-Stop, Pemkab Bogor Torehkan Rekor MURI Nasional

 

Adi juga menekankan bahwa wajib pajak perseorangan dengan nilai ketetapan pajak sampai Rp100.000 secara otomatis dibebaskan dari kewajiban pembayaran PBB-P2 tahun 2025, tanpa batasan waktu. Artinya, mereka tidak perlu melakukan pembayaran karena dianggap telah lunas.

 

Menurut Adi, jumlah wajib pajak dengan ketetapan di bawah Rp100.000 cukup besar, sehingga kebijakan ini benar-benar berdampak langsung kepada masyarakat, terutama yang paling membutuhkan. Ia mengajak warga untuk memanfaatkan program ini dan melakukan pembayaran melalui berbagai kanal seperti bank BJB, BRI, BCA, marketplace, serta minimarket terdekat.

Sumber: