Polisi Amankan 11 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Tangerang, Sajam dan Motor Disita

Selasa 17-06-2025,01:26 WIB
Reporter : Candra
Editor : Candra

BACA JUGA:Koboi Jalanan Bogor, Klakson Jadi Pemicu, Airsoft Gun Jadi Jurus

BACA JUGA:2 Pelaku Maling Motor di Bogor Kepergok Pemilik dan Warga, Endingnya Begini

Lalu bila masyarakat, menemukan, melihat, mendengar maupun mengalami tindak pidana atau peristiwa pidana segera melapor ke call center polri 110 dan pengaduan polres metro Tangerang Kota di nomer 082211110110.

"Aksi tawuran ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Selain Pembinaan, kita (Polisi) juga akan melakukan upaya penegakan hukum dengan menindak tegas bila ditemukan senjata tajam karena melanggar pasal 2 ayat (1) Undang - undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara, maupun tindak pidana lainnya," tukasnya.

Kategori :