Materi MPLS 2025: Pengenalan Lingkungan Sekolah yang Ramah dan Edukatif untuk Siswa Baru

Sabtu 12-07-2025,23:06 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

Menurut Peraturan Mendikbud No.18 Tahun 2016 Pasal 5 Ayat 1 menyebutkan jika MPLS di setiap sekolah ini harus dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal berikut ini:

  • Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
  • Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara
  • Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya
  • Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas memadai Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif
  • Dapat melibatkan tenaga pendidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
  • Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah
  • Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa
  • Dilarang untuk melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya
Kategori :