"Apa yang terjadi di kawasan Puncak Bogor bisa dikatakan sebagai tantangan zaman," ucapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya regulasi yang lebih operasional dalam menindak perilaku menyimpang, termasuk LGBT.
BACA JUGA:Belom Setahun, 53 Pejabat Bogor Dirotasi, Rudy Klaim Bukan Soal Suka Atau Tidak Suka
Menurutnya, meskipun Kota Bogor telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang penyimpangan seksual, implementasinya masih menunggu regulasi turunan.
"Hanya saja, hingga saat ini DPRD masih menunggu turunan atau terjemahan perda tentang penyimpangan seksual ini melalui peraturan wali kota (perwali)," jelas Adityawarman.
Adityawarman menambahkan bahwa Bogor sudah memiliki Perda tentang Ketahanan Keluarga, yang dapat dijadikan dasar hukum dalam menjaga keluarga dari pengaruh negatif penyimpangan perilaku seksual.
BACA JUGA:Satpol PP Lakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sekitar Alun-alun Kota Bogor
“Hanya saja ini (perda ketahanan keluarga) perlu diperketat lagi, terutama oleh Satpol PP dan pihak terkait lainnya,” kata dia.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah dengan memperkuat sistem pengawasan pada penginapan, kos-kosan, dan hotel.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Agustian Syach, menegaskan bahwa razia rutin akan terus dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran norma sosial maupun hukum.
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Tegaskan Subsidi TransJabodetabek Bukan Prioritas Jawa Barat
"Kita sedang lakukan penelusuran untuk mengantisipasi kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan norma-norma agama, seperti di Puncak Bogor," ujarnya, Jumat, 27 Juni 2025.
Satpol PP juga mengimbau para pemilik penginapan agar melibatkan aparat wilayah dalam proses pendataan tamu.
BACA JUGA:Rute TransJabodetabek P11, Cek Lokasi Baru, Jangan Sampai Salah Naik
Ini dilakukan sebagai bagian dari strategi pencegahan aktivitas mencurigakan yang bisa mengganggu ketertiban umum.
"Kalau di Kota Bogor hampir tidak ada vila. Kalaupun ada jumlahnya bisa dihitung oleh jari. Makanya kita awasi penginapan, kontrakan, koskosan, dan RT/RW harus mendata," lanjut Agustian.