Perlu juga mengecek gigi seri bawah hewan kurban. Jika ada gigi tanggal satu dan mulai tumbuh gigi tetap, berarti usianya sudah cukup!
3. Perhatikan Kesehatan Fisiknya
Menurut fatwa MUI dan Kemenag, hewan kurban harus dalam kondisi:
- Tidak buta
- Tidak pincang parah
- Tidak sakit jelas (demam, batuk, luka parah)
- Tidak kurus ekstrem (tulang menonjol)
- Aktif bergerak, nafsu makan baik
Cara lain untuk mengecek hewan kurban sehat atau tidak bisa dari pemeriksaan telinga, mata, kuku, dan anus, bagian ini sering jadi tempat tanda penyakit.
Akan tetapi, agar lebih aman bisa meminta ke pedagang menunjukkan sertifikat uji kesehatan dari Dinas Peternakan atau instansi terkait.
4. Beli dari Peternak atau Penjual yang Jujur
Kalau bisa, beli langsung dari peternak lokal, kelompok ternak binaan Dinas Peternakan, masjid atau panitia qurban terpercaya.
Pembeli perlu berhati-hati dengan praktik suntik air atau penggemukan instan (gelonggong) yang membuat hewan tampak gemuk namun sebenarnya tidak sehat.
5. Minta Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)
Saat ini, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan di berbagai daerah me-wajibkan SKKH untuk hewan kurban.
Mintakah surat resmi dari dinas setempat lalu cek cap/stempel dan nama dokter hewan dalam siurat tersebut. SKKH membuktikan hewan bebas penyakit menular seperti antraks, PMK, atau cacing hati.