KPK Sita 2 Rumah Senilai Rp 3,2 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

Jumat 20-06-2025,13:39 WIB
Reporter : Veronika Ayu
Editor : Veronika Ayu

BOGOR, DISWAYBOGOR.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita dua rumah senilai Rp 3,2 milar yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto, Jawa Timur.

Penyitaan aset tersebut dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025 terkait kasus korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur yang sedang ditangani KPK. 

"Pada hari ini juga dilakukan penyitaan terhadap 2 rumah yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Jumat, 20 Juni 2025.

"Kedua rumah tersebut bernilai kurang lebih saat ini sebesar Rp3.2 miliar, Pembelian atas rumah tersebut diduga hasil dari perkara pokmas tersebut," lanjutnya. 

BACA JUGA:KPK Sita 2 Rumah Senilai Rp 3,2 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

BACA JUGA:Penerbangan ke Bali-Lombok Lumpuh Total Buntut Erupsi Gunung Lewotobi

Namun, Budi belum menjelaskan identitas dari pemilik rumah tersebut. Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dari 21 tersangka itu, empat orang merupakan penerima suap, sementara 17 orang lainnya adalah pihak yang memberi suap.

Dari empat penerima suap, tiga merupakan penyelenggara negara dan satu merupakan staf mereka.

BACA JUGA:Simak Jadwal Lengkap Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025, Terbuka untuk 3.252 Formasi

Sedangkan sebanyak 17 pemberi suap, 15 orang berasal dari kalangan swasta sementara dua lainnya merupakan penyelenggara negara. 

Kategori :