Kapolri Terbitkan Surat Larangan Vape untuk Anggotanya, Polres Bogor Sosialisasikan Secara Internal
Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung menindaklanjuti surat larangan penggunaan vape yang diterbitkan oleh Kapolri untuk jajaran kepolisian.--Shutterstok
BOGOR, DISWAY.ID – Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung menindaklanjuti surat larangan penggunaan vape yang diterbitkan oleh Kapolri untuk jajaran kepolisian.
AKBP Arfan Zulkan Sipayung memastikan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri akan diterapkan di lingkungan Polres Bogor.
Namun, hingga kini belum ada rencana razia khusus untuk menertibkan anggota yang melanggar.
BACA JUGA:Kapolresta Bogor Minta Maaf usai Insiden Represif terhadap Jurnalis saat Demo di Tugu Kujang
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlaku sejak 30 Oktober 2026.
Ia menegaskan, Polres Bogor akan menjalankan kebijakan tersebut melalui sosialisasi kepada seluruh personel.
“Surat edaran Kapolri pasti kami laksanakan, Polres Bogor akan sosialisasikan aturan ini secara internal agar seluruh anggota memahami dan mematuhinya,” tegas Arfan kepada wartawan, Senin, 2 November 2026.
Terkait sanksi bagi anggota yang masih menggunakan vape, Arfan menyatakan penanganannya akan mengacu pada ketentuan dalam surat edaran Kapolri.
“Untuk sanksi, kami mengikuti petunjuk dan arahan dalam surat edaran Kapolri, ketentuan itu menjadi acuan kami dalam menindaklanjuti pelanggaran,” ujarnya.
BACA JUGA:Ketua DPRD Sastra Winara Minta Kapolres Bogor Baru Serius Berantas Judi Online
Meski demikian, Polres Bogor belum menyiapkan razia khusus terhadap anggota yang kedapatan menggunakan vape. Saat ini, kepolisian masih berfokus pada sosialisasi kebijakan tersebut.
“Untuk razia, sejauh ini belum ada, kami masih melakukan sosialisasi, sedangkan penegakan aturan internal akan mengikuti ketentuan yang berlaku,” katanya.
Surat edaran itu melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Kebijakan tersebut diterbitkan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba melalui vape yang berpotensi digunakan untuk menyamarkan cairan terlarang. Anggota yang melanggar dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sumber: