Kemenag Bogor Tegaskan Sanksi Berat bagi Pesantren yang Terlibat Kasus Kekerasan
Maraknya kasus pencabulan dan pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren menjadi sorotan Kemenag Kabupaten Bogor pada momentum Hari Santri 2026-Sandika Fadilah Rusdani-
BOGOR, DISWAY.ID – Maraknya kasus pencabulan dan pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren menjadi sorotan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor pada momentum Hari Santri 2026, Kamis 22 Oktober 2026.
Pengawasan terhadap aktivitas santri dan pengelola pesantren dinilai harus diperketat untuk mencegah kekerasan terus berulang.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bogor, Raden Enjat Mujiat, mengaku prihatin atas kasus kekerasan yang terjadi di sejumlah pesantren, mulai dari perundungan, persekusi, kekerasan verbal hingga kekerasan seksual.
BACA JUGA:Sambut Hari Santri Nasional 2026, Rudy Susmanto Dorong Pemerataan Akses Pendidikan
“Kami prihatin, pengawasan harus diperketat agar tidak terjadi perundungan, persekusi, kekerasan verbal maupun seksual di lingkungan pesantren,” ujarnya.
Ia mengingatkan, pesantren tidak cukup hanya mengajarkan ilmu agama.
Santri dan pengelola juga harus memahami hukum serta konsekuensi atas setiap pelanggaran.
Kemenag bahkan membuka kemungkinan merekomendasikan penutupan pesantren jika pemilik atau kiainya diduga melakukan pelanggaran berat.
“Kalau pelakunya pemilik atau kiainya, kami bisa memberikan teguran keras, jika tindakannya tergolong berat, bisa kami rekomendasikan agar pesantren tersebut ditutup,” pungkasnya.
Sumber: