DPRD Kabupaten Bogor Dorong Tiga Raperda, Bahas Masyarakat Adat hingga Sistem Air

DPRD Kabupaten Bogor Dorong Tiga Raperda, Bahas Masyarakat Adat hingga Sistem Air

Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Bogor mulai dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Bogor melalui rapat paripurna. -Sandika Fadilah Rusdani-

BOGOR, DISWAY.ID – Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Bogor mulai dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Bogor melalui rapat paripurna. 

Ketiganya menyasar persoalan masyarakat hukum adat, ketahanan keluarga, hingga pengelolaan air minum.

Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi inisiatif DPRD dalam mengusulkan tiga rancangan regulasi tersebut. 

BACA JUGA:Baru 46 KDMP Beroperasi, Pemkab Bogor Petakan Kendala Percepatan Pembangunan

Menurutnya, pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu fungsi DPRD untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

“Tiga Raperda ini merupakan bagian dari fungsi dan kewenangan DPRD untuk melindungi dan melayani seluruh masyarakat Kabupaten Bogor,” kata Rudy kepada wartawan, Jumat, 16 Oktober 2026.

Tiga Raperda yang diusulkan meliputi perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, pembangunan ketahanan keluarga, serta penyelenggaraan sistem pengelolaan air minum.

Rudy mengatakan, penyampaian dalam rapat paripurna belum menjadi tahap akhir. Pemkab Bogor bersama DPRD masih akan membahas substansi setiap rancangan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Substansinya akan dibahas dan dirumuskan bersama Pemerintah Kabupaten Bogor dan DPRD agar saat ditetapkan menjadi Perda, ketentuannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya. 

BACA JUGA:Video Pemukulan Rekan Kerja Viral, KPPG Bogor Tegaskan Tak Toleransi Kekerasan

Pembahasan lanjutan akan menjadi tahap penting untuk menyempurnakan ketiga rancangan tersebut sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Bogor.

Sumber:

Berita Terkait