Peraturan Pensiun Swasta 2025: Hak & Batas Usia Baru

Ilustrasi Pensiun--freepik
BOGOR.DISWAY.ID - Peraturan mengenai usia pensiun karyawan swasta di Indonesia mengalami penyesuaian seiring perubahan struktur ketenagakerjaan dan meningkatnya usia harapan hidup. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, serta menjamin hak-hak pensiun pekerja secara adil.
Usia Pensiun Terbaru Berdasarkan PP 45 Tahun 2015 & PP 35 Tahun 2021
Berdasarkan regulasi pemerintah, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun dan PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, usia pensiun karyawan swasta diatur sebagai berikut:
Usia Pensiun Normal:
- Saat ini ditetapkan pada 58 tahun.
- Akan dinaikkan secara bertahap menjadi 65 tahun sesuai rencana pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Pemberlakuan bertahap ini disesuaikan dengan peningkatan usia harapan hidup dan kesiapan sistem jaminan sosial nasional.
Fleksibilitas Usia Pensiun:
- Perusahaan swasta diperbolehkan mengatur usia pensiun berbeda, asalkan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).
- Namun, perusahaan wajib tetap merujuk pada batas minimal yang ditetapkan undang-undang jika pekerjanya terdaftar dalam program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat Program Jaminan Pensiun
- Pekerja yang memasuki masa pensiun berhak mendapatkan manfaat dari program Jaminan Pensiun, antara lain:
- Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)
- Manfaat Pensiun Cacat
- Manfaat Pensiun Janda/Duda/Anak
- Manfaat Pensiun Orang Tua (jika peserta belum menikah)
- Agar manfaat ini bisa diterima, peserta harus memiliki masa iuran minimal 15 tahun (180 bulan).
Implikasi bagi Karyawan dan Perusahaan
- Karyawan perlu memahami hak dan perencanaan pensiun mereka lebih awal.
- Perusahaan disarankan mengkomunikasikan kebijakan pensiun secara transparan, dan menyesuaikannya dengan regulasi pemerintah terbaru.
- Perencanaan pensiun yang baik mendukung kelangsungan hidup pekerja setelah tidak lagi aktif bekerja.
Sumber: