Siap-Siap! Angkot di Kota Bogor yang Berusia di Atas 20 Tahun akan Segera Dihapus

Siap-Siap! Angkot di Kota Bogor yang Berusia di Atas 20 Tahun akan Segera Dihapus

Angkot di Kota Bogor yang berusia di atas 20 tahun akan dihapus.-@pemkotbogor-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Usai melakukan rotasi jabatan oleh Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, posisi Kadishub atau Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor telah resmi berganti.

Kini, posisi tersebut dipercayakan kepada Sujatmiko Baliarto yang langsung diberikan instruksi khusus.

Di mana, salah satu fokus utama dan jadi perhatian adalah penghapusan angkot (angkutan kota) yang sudah berusia 20 tahun ke atas.

BACA JUGA:Dedie Rachim Ungkap Ostomate Card Jadi Penduk Kepedulian Masyarakat pada Penyitas Stoma

Adapun, hal ini dikarenakan angkot yang sudah berusia di atas 20 tahun ini dianggap tak layak untuk beroperasi di jalanan Kota Bogor.

"Iya, fokusnya harus ke angkot yang usianya sudah melewati batas, terutama yang lebih dari dua dekade. Itu harus segera dihapus dari peredaran," kata Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin.

Jenal juga menegaskan jika Dishub tak perlu lagi mengeluarkan izin perpanjangan untuk angkot-angkot tua itu/

Karena menurutnya, dengan ketegasan dalam penegakan aturan ini membuat pengemudi angkot pun akan segan untuk melanggar.

"Kalau benar-benar ditindak tegas, mereka pasti tidak akan berani melawan aturan. Kita ingin kendaraan umum yang beroperasi itu benar-benar lengkap dan laik jalan," ujarnya.

BACA JUGA:Upaya Pengembangan Sektor Wisata di Kota Bogor, Dedie Rachim : Datangkan Nilai Ekonomi bagi Masyarakat

Bahkan, Jenal juga mempunyai rekam jejak nyara dalam upaya penertiban angkot ini.

Sebelumnya memang Pemkot Bogor melalui Dinas Perhubungan sudah pernah melakukan razia terhadap angkot yang berada di kawasan Jalan Juanda, Kecamatan Bogor Tengah pada bulan April 2025 lalu.

Di razia tersebut, ada sebanyak 10 unit angkot tua yang diamankan ke Kantor Dishub karena usianya sudah melebihi 20 tahun.

Tak hanya itu, petugas juga melakukan pengecekan terhadap kelengkapan administrasi sopir seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), hasil uji KIR serta dokumen pengawasan kendaraan lainnya.

Sumber: