Bocah 11 Tahun Jadi Korban Sodomi Pegawai Minimarket di Tangerang, Polisi Gercep Amankan Pelaku

Bocah 11 Tahun Jadi Korban Sodomi Pegawai Minimarket di Tangerang, Polisi Gercep Amankan Pelaku--istimewa
Layaknya anak-anak, setelah mendapatkan top up yang diinginkan bermain seperti biasa bersama teman-temannya. Akan tetapi, selama bermain itu korban merasa trauma dan ketakutan mengingat apa yang dilakukan pelaku terhadapnya.
BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi, Wakil Walkot Bogor Jenal Mutaqin Soroti soal Semwrawut dan Kumuhnya Kota Hujan
BACA JUGA:Peringatan Hari Jadi Bogor 543 Tahun, Dedie Rachim Luncurkan Progam Deudeuh ka Lembur
"Lalu korban pulang kerumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung," ungkap Rabiin.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kejadian itu, yakni pakain yang dikenakan korban, struk top up Rp100rb, satu botol krim pelicin, rekaman cctv serta handphone yang digunakan pelaku.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam. Dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara selama 15 tahun," tukasnya.
Sumber: