Masuk Tanpa Izin Lewat Jalur Laut, WNA Asal Bangladesh Diamankan Imigrasi Jaksel

Masuk Tanpa Izin Lewat Jalur Laut, WNA Asal Bangladesh Diamankan Imigrasi Jaksel

-Imigrasi Jaksel-

JAKARTA, BOGORDISWAY.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh berinisial MJU, yang diketahui masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi resmi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MJU masuk ke Indonesia pada Juni 2025 setelah berangkat dari Malaysia dengan kapal nelayan tanpa tiket resmi. 

BACA JUGA:Imigrasi Soekarno-Hatta Bersama Bareskrim Polri Gagalkan Keberangkatan 98 PMI ke Negara Konflik 

"Ia berangkat dari Malaysia pada malam hari tanggal 9 Juni 2025 dengan menaiki kapal nelayan tanpa tiket, bersama sekitar 40 penumpang lainnya yang menurutnya adalah Warga Negara Indonesia," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan.

Untuk bisa ikut kapal tersebut, MJU mengaku telah membayar sebesar 3.000 Ringgit Malaysia kepada seseorang. Adapun tujuan utama MJU adalah bekerja di Australia. 

BACA JUGA:Sejumlah WNI dari Iran Tiba di Tanah Air, Ceritakan Kondisi Perang!

Namun, pada 11 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, kapal justru menurunkannya di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Indonesia. 

Setelah menyadari dirinya berada di wilayah Indonesia, MJU kemudian memesan layanan transportasi daring menuju Kota Medan dan melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan bus antar kota.

MJU akhirnya mencari perlindungan ke Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta sebelum menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:97 WNI dari Iran Berhasil Dievakuasi, Kemenlu RI: Kini Aman di Baku

Hasil penyelidikan menyatakan bahwa MJU melanggar Pasal 9 (1) jo 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia dengan sengaja memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

BACA JUGA:Balon Udara Jatuh di Turki, 19 WNI Luka-luka, Begini Kronologinya

Sebagai tindak lanjut dari pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan mengambil langkah tegas. 

Sumber: