Masuk Tanpa Izin Lewat Jalur Laut, WNA Asal Bangladesh Diamankan Imigrasi Jaksel

Masuk Tanpa Izin Lewat Jalur Laut, WNA Asal Bangladesh Diamankan Imigrasi Jaksel

-Imigrasi Jaksel-

"Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan pengajuan Penangkalan sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang yang sama," tegasnya.

Sumber: