Polisi di Tangerang Amankan 2 Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Polisi di Tangerang Amankan 2 Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Polisi di Tangerang Amankan 2 Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Disita-Istimewa-

TANGERANG, DISWAYBOGOR.ID -- Polisi di Tangerang berhasil mengamankan 2 pengedar obat terlarang di wilayah hukumnya. Ribuan butir tramdol dan hexymer pun disita.

Penangkapan itu dilakukan oleh Polsek Sepatan dan Polsek Teluknaga yang masuk ke dalam lingkup Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Kedua polsek itu mengamankan 2 orang terduga pelaku peredaran obat keras (Daftar G) dengan barang bukti sebanyak 113.501 butir tramadol dan hexymer yang siap diedarkan di tengah masyarakat.

BACA JUGA:Dalam Sepekan, Polres Metro Tangerang Kota Ringkus 6 Tersangka Kasus Narkotika

"Dari Polsek Sepatan kami telah mengamankan satu orang tersangka berinisial ZF (29) dengan barang bukti sebanyak 85.000 butir tramadol dan 28.000 butir hexymer," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Ribuan butir obat keras tanpa izin edar tersebut disita dari kediaman pelaku ZF di Perumahan Panorama, Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Kepada Polisi, pelaku mengaku bahwa barang bukti itu didapatkan dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:Polisi Amankan 11 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Tangerang, Sajam dan Motor Disita

"Kami (polisi) masih melakukan pengejaran terhadap teman dari pelaku (DPO) Identitasnya telah kami ketahui," ujarnya.

Kemudian, melalui Polsek Teluknaga, petugas juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial R (29). 

Sebanyak 501 butir obat keras terdiri 441 tramadol dan 60 hexymer ditemukan dari toko milik pelaku di jalan raya Kalibaru, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

BACA JUGA:Bocah 11 Tahun Jadi Korban Sodomi Pegawai Minimarket di Tangerang, Polisi Gercep Amankan Pelaku

"Peran serta masyarakat di lingkungan sangat dibutuhkan dalam mencegah, menekan hingga memutus rantai peredaran obat-obatan terlarang ini di tengah-tengah masyarakat," jelasnya.

"Dampak dari penggunaan obat keras ini menjadi pemicu tindak Kejahatan jalanan seperti tawuran, geng motor dan begal yang sering kali dilakukan oleh anak usia remaja dengan terlebih dahulu mengkonsumsi obat keras ini," tambah Zain.

Sumber: