Komeng Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu dalam Bentuk Paket Ekspedisi

Seorang pria berinisial ET alias Komeng (50) diringkus oleh aparat Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota usai terlibat dalam peredaran sabu. -Istimewa-
BOGORDISWAY.ID - Seorang pria berinisial ET alias Komeng (50) diringkus oleh aparat Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota usai terlibat dalam peredaran sabu.
Penangkapan dilakukan di wilayah Bogor Utara setelah Komeng diduga kuat menerima paket mencurigakan berisi narkotika dari jaringan pemasoknya.
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 9,4 gram yang dikemas dalam plastik bening, dibalut dengan aluminium foil, dan dimasukkan dalam bungkusan ekspedisi.
Komeng diketahui telah lama menjadi target penyelidikan petugas.
"Tersangka atas nama ET alias Komeng (50). Barang bukti yang diamankan, satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dilapisi kertas aluminum foil silver dengan berat 9,40 gram bruto," ujar Humas Polresta Bogor, Ipda Eko Agus, Kamis 19 Juni 2025.
BACA JUGA:Pasutri Ditemukan Tewas, Diduga Suami Habisi Nyawa Istri Terlebih Dahulu Sebelum Gantung Diri
Ia menjelaskan bahwa timnya telah mengintai pergerakan Komeng selama hampir satu bulan penuh, berbekal informasi dari warga setempat yang curiga terhadap aktivitas tersangka.
"Tim Opsnal yang melihat TO tersebut langsung mengamankan ET," ungkap Dede.
Penangkapan dilakukan saat Komeng menerima paket kiriman yang dialamatkan ke nama penerima fiktif 'Roro'.
BACA JUGA:Viral! Buaya Sepanjang 1,5 Meter Muncul di Saluran Irigasi Cibinong Gegerkan Warga
Setelah paket tersebut diperiksa, lanjut Dia, pihaknya mendapati sabu yang disembunyikan dengan rapi.
"Tim opsnal kemudian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu buah bungkus paket dengan tulisan alamat dan penerima atas nama RORO. Setelah dibuka, ditemukan di dalamnya satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, dilapisi aluminum foil warna silver," jelas Dede.
Sumber: