Ratusan Obat Daftar G Disita, Dua Pelaku Diamankan Polres Depok

Ratusan Obat Daftar G Disita, Dua Pelaku Diamankan Polres Depok

Barang yang diamankan Polres Metro Depok berupa obat daftar G yang dijual tanpa izin resmi.-dok. Humas Polres Depok/beritadepok.go.id-

BOGOR.DISWAY.ID - Polres Metro Depok kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal. Pada Kamis (13/11/25) sore, Satuan Reserse Narkoba mengamankan dua pelaku berinisial MH dan Z yang diduga menjual obat daftar G tanpa izin di wilayah Pancoran Mas dan Cilodong.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas distribusi obat terlarang di dua lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat daftar G dan psikotropika di tas, pakaian, dan barang bawaan kedua tersangka.

Dari tangan MH, polisi menyita tiga strip Tramadol, tiga strip Trihexyphenidyl, 24 strip Hexymer, uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga hasil penjualan, serta satu ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Sementara dari lokasi kedua, petugas menemukan ratusan butir Tramadol dan Eximer, puluhan Trihexyphenidyl, serta obat psikotropika seperti Alprazolam, Lorazepam, dan Diazepam. Polisi juga menyita uang tunai Rp228.000.

Seluruh barang bukti tersebut diduga menjadi stok penjualan yang dipasarkan kepada masyarakat tanpa resep, termasuk remaja.

Kombes Pol Abdul Waras menegaskan bahwa obat daftar G dan psikotropika yang dijual tanpa pengawasan medis sangat berbahaya. Ia memastikan Polres Metro Depok akan terus menindak tegas praktik ilegal tersebut sebagai upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda.

Penyelidikan kini dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. Kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Metro Depok untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Kesehatan dan UU Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang berat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas penjualan obat ilegal di lingkungan sekitar.

Sumber: