Satgas KTR Dinkes Depok Resmi Dibentuk, Fokus pada Pengawasan 7 Kawasan Bebas Rokok

Satgas Kawasan Tanpa Rokok Dinkes Depok Dikukuhkan-dok. Diskominfo Kota Depok-
BOGOR.DISWAY.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aula Lantai 10 Gedung Dibaleka II, Jumat (03/10/2025).
Pengukuhan dilakukan langsung oleh Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati, yang juga menjadi Ketua Satgas KTR.
Upaya Perkuat Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok
Mary Liziawati menjelaskan bahwa pembentukan Satgas KTR merupakan langkah penting untuk memperkuat upaya pengawasan dan penegakan aturan larangan merokok di berbagai area publik di Kota Depok.
BACA JUGA:Stadion Mahakam Depok Diperbarui, Rumput Sintetis Berstandar FIFA Dipasang
“Dengan adanya Satgas ini, upaya pembinaan, edukasi, hingga pengawasan KTR menjadi tanggung jawab bersama seluruh aparatur Dinkes Kota Depok,” ujarnya dikutip dari berita.depok.go.id.
Mary menambahkan, keberadaan Satgas KTR diharapkan dapat memperkuat implementasi aturan larangan merokok di tujuh kawasan KTR, yaitu:
- Angkutan umum
- Tempat ibadah
- Tempat kerja
- Fasilitas kesehatan
- Tempat bermain anak
- Tempat pendidikan
- Tempat umum seperti hotel, restoran, toko, warung, dan ritel.
Menuju Kota Depok Sehat dan Bebas Asap Rokok
Mary berharap, dengan adanya Satgas ini, penerapan KTR dapat berjalan lebih optimal.
“Semoga penerapan KTR dapat optimal untuk mewujudkan Kota Depok sebagai kota yang sehat dan bebas asap rokok,” pungkasnya.
Langkah ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Depok dalam mendukung kehidupan yang lebih sehat bagi masyarakat serta menciptakan lingkungan bebas asap rokok di ruang publik.
Sumber: