Formasi PPPK Paruh Waktu 2025 di Bogor: Syarat, Dokumen, dan Cara Daftar

Formasi PPPK Paruh Waktu 2025 di Bogor: Syarat, Dokumen, dan Cara Daftar

Rudy Susmanto Tetapkan 9.756 Formasi PPPK Paruh Waktu Untuk Pemkab Bogor-dok. Diskominfo Kab Bogor-

BOGOR.DISWAY.ID - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menetapkan 9.756 formasi PPPK paruh waktu untuk tahun anggaran 2024. Keputusan ini resmi diumumkan melalui situs Pemkab Bogor pada 10 September 2025.

Rincian Formasi PPPK

Formasi tersebut terbagi menjadi dua kelompok:

Non-ASN terdaftar di BKN sebanyak 4.548 orang, terdiri atas:

  • 551 tenaga guru
  • 68 tenaga kesehatan
  • 3.929 tenaga teknis

Non-ASN belum terdaftar di BKN sebanyak 5.208 orang, terdiri atas:

  • 508 tenaga guru
  • 382 tenaga kesehatan
  • 4.318 tenaga teknis

BACA JUGA:Bupati Bogor Instruksikan ASN Terapkan Hidup Sederhana dan Tolak Flexing

Rudy menegaskan, seluruh proses rekrutmen gratis dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Tata Cara Pendaftaran

Peserta yang lolos formasi wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu secara daring melalui laman SSCASN BKN mulai 28 Agustus hingga 22 September 2025.

Dokumen yang wajib diunggah:

  1. Pas foto terbaru berlatar merah
  2. Ijazah asli dan transkrip nilai
  3. Surat pernyataan 5 poin
  4. SKCK dari kepolisian
  5. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah

Peserta yang tidak memenuhi syarat atau memberikan keterangan palsu akan digugurkan kelulusannya bahkan bisa diberhentikan tidak hormat.

Imbauan untuk Peserta

Pemkab Bogor mengingatkan peserta agar tidak menunda pengunggahan dokumen hingga mendekati batas akhir untuk menghindari kendala teknis akibat lonjakan trafik.

Seluruh informasi resmi terkait rekrutmen PPPK paruh waktu dapat diakses melalui situs bkpsdm.bogorkab.go.id maupun portal SSCASN BKN.

Sumber: