Kepala BPOM Bogor Ungkap Efek Samping Susu yang Diganti Label Kedaluwarsanya

Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bogor, Jeffeta Pradeko Putra ungkap efek sampingnya/diswaybogor.id-veronika ayu--
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 99 Juncto Pasal 143 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Juncto Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 6 Rahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Subsider Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen.
"Dari hasil kejahatan atau tindakan yang dilakukan oleh yang kedua orang tersebut, seperti yang saya tadi sampaikan, kita akan jerat dengan pidana ancaman hukuman 2 tahun dan denda sebesar Rp 4 miliar, dan pidana penjara 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 2 miliar," pungkasnya.
Sumber: