Kepala BPOM Bogor Ungkap Efek Samping Susu yang Diganti Label Kedaluwarsanya

Kepala BPOM Bogor Ungkap Efek Samping Susu yang Diganti Label Kedaluwarsanya

Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bogor, Jeffeta Pradeko Putra ungkap efek sampingnya/diswaybogor.id-veronika ayu--

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 99 Juncto Pasal 143 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Juncto Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 6 Rahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Subsider Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen.

"Dari hasil kejahatan atau tindakan yang dilakukan oleh yang kedua orang tersebut, seperti yang saya tadi sampaikan, kita akan jerat dengan pidana ancaman hukuman 2 tahun dan denda sebesar Rp 4 miliar, dan pidana penjara 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 2 miliar," pungkasnya. 

Sumber: