Usai Pesta LGBT di Puncak, MUI Desak Pemkab Bogor Lakukan Pembinaan Spiritual kepada Masyarakat

Rabu 25-06-2025,08:00 WIB
Reporter : Veronika Ayu
Editor : Veronika Ayu

BOGOR, DISWAYBOGOR.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor ambil langkah pembinaan spiritual kepada masyarakat.

Ini merupakan buntut dari penggerebekan pesta seks semama jenis yang melibatkan komunitas LGBT di sebuah villa kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Minggu, 22 Juni 2025 dini hari.

"Untuk mencegah terjadinya hal-hal tersebut, pemerintah perlu turun tangan untuk memperkuat spiritual masyarakat," Ketua MUI Kabupaten Bogor, Ahmad Mukri Aji dikutip Rabu, 25 Juni 2025.

BACA JUGA:Puluhan Pria Diamankan Pesta Seks Sesama Jenis di Puncak Berkedok Family Gathering

BACA JUGA:Diduga Pesta Seks Sesama Jenis di Puncak, 75 Pria Diamankan

Ia mengungkapkan peran dari pemerintah dalam memperkuat kolaborasi dan sinergi bersama para tokoh dan lembaga agama.

"Saya memandang bahwa untuk mencapai titik ini, tak lain tak bukan adalah dengan membangkitkan kesadaran masyarakat Bogor.  Kesadaran itu di dalamnya adala spiritualitas itu sendiri.," tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa perilaku LGBT secara tegas dilarang dalam ajaran Islam dan MUI telah mengeluarkan fatwa terkait keharaman perilaku tersebut.

"Sejak 2014 lalu, MUI sudah mengeluarkan fatwa haramnya  LGBT, seperti tertuang dalam fatwa no 57 tahun 2014. Terdapat sepuluh ketentuan hukum yang tertulis dalam fatwa tersebut," imbuh Mukri Aji.

Dengan tegas ia mengungkapkan bahwa LGBT dalam pandangan Islam bukan hanya menyimpang, tetapi juga dianggap sebagai bentuk kejahatan.

BACA JUGA:Ada Pesta Gay di Vila Puncak, Polisi Tangkap 74 Pria dan 4 Dus Kondom Diamankan

"Perilaku seksual sesama jenis sangat jelas keharamannya dalam Islam. Karena bertolak belakang dengan salah satu tujuan syariat; yaitu menjaga keturunan (Hifdzun Nasl)," terangnya.

Sementara, Ia menjelaskan bahwa Islam menghendaki bahwa hubungan seksual itu harus dilakukan sesuai syariat dan dalam rangka menjaga keturunan. 

"MUI Bogor mengapresiasi tindakan yang dilakukan pihak kepolisian yang telah membubarkan acara sekaligus menindak para pelakunya dengan hukum yang berlaku," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek AKP Yulita Heriyanti mengungkapkan modus terjadinya pesta sesama jenis ini adalah family gathering dan untuk kegiatan tersebut tak ada izin dari pihak villa kepada RT atau RW setempat.

Kategori :