Pesta Gay di Puncak Bogor, Polisi Naikkan Status Jadi Penyidikan, Terungkap Fakta Sering Bikin Acara Seupa

Diduga ada pesta gay di vila Puncak, Bogor.-Dok. Istimewa-
BOGORDISWAY.ID - Viral di media sosial, pesta gay di Puncak Bogor yang digerebek aparat kini resmi naik status ke tahap penyidikan oleh Polres Bogor.
Polres Bogor telah memeriksa 10 orang sebagai saksi terkait pesta yang diduga melanggar hukum tersebut. Pada penggerebekan Minggu 22 Juni 2025 lalu.
Sebanyak 74 laki-laki dan 1 perempuan sempat diamankan oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:Pemkot Bogor Perketat Pengawasan Penginapan Usai Terkuaknya Pesta Seks Sesama Jenis di Puncak
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Diminta Bersikap Tegas Terkait Pesta Gay di Puncak Bogor
Mereka kemudian dipulangkan usai menjalani pemeriksaan intensif.
Barang bukti yang diamankan di lokasi antara lain kondom, pernak-pernik pesta seperti balon dan lampu hias, serta pedang untuk pertunjukan tari.
Selain itu, ditemukan juga name tag bertuliskan "Family Gathering The Big Star", yang diduga menjadi kedok kegiatan ilegal tersebut.
Polisi Kenakan Pasal Berat, Ancaman 15 Tahun Penjara. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.
Kasus ini kini disangkakan dengan Pasal 33 Undang-Undang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang perbuatan asusila, yang dapat dikenakan hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Kegiatan ini bukan yang pertama. Dari keterangan panitia, acara serupa sudah dua kali digelar di luar Bogor," ungkap AKP Teguh dikutip tribratanews.jabar, Jumat 27 Juni 2025.
BACA JUGA:Rute TransJabodetabek P11, Cek Lokasi Baru, Jangan Sampai Salah Naik
Pemkot Bogor Perketat Penyewaan Hotel dan Villa
Sumber: