TANGERANG, DISWAYBOGOR.ID – Surat kuasa milik PT Agung Sedayu Group (ASG) yang dipakai dalam gugatan warga (citizen lawsuit) terkait kasus pagar laut Tangerang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga palsu.
Pernyataan itu disampaikan oleh Henri Kusuma, kuasa hukum warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang menjadi pihak penggugat.
Berangkat dari hal tersebut, Henri telah melayangkan somasi kepada pengacara Muannas Alaidid beserta timnya yang menggunakan surat kuasa dari PT ASG dalam persidangan di PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Buntut Kasus Pagar Laut, Warga Alar Jiban Desa Kohod Nyatakan Siap Perang Lawan Calo Tanah!
“Hari ini saya kirim somasi kepada sdr Muannas Alaidid, yang mengaku sebagai kuasa hukum PT ASG. Sebagai tindak lanjut upaya hukum kami dalam gugatan di PN Jakpus,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu, 18 Juni 2025.
Henri menjelaskan bahwa somasi tersebut pada intinya untuk menegur Muannas Alaidid, lantaran diduga kuat memalsukan surat kuasa dan telah digunakan di muka pengadilan.
Tak berhenti di situ, Henri menduga, surat palsu itu dibuat oleh Muannas atas nama PT ASG dan menandatangani kolom pemberi kuasa yaitu Nono Sampono, selaku direktur ASG.
“Sementara saya meyakini PT ASG dalam hal ini sdr Nono Sampono tidak pernah dan tidak akan pernah membuat surat apapun terkait masalah pengadaan tanah,” ungkapnya.
BACA JUGA:Mahasiswa Buddi Dharma Tangerang Tewas Gantung Diri di Dalam Kampus
Menurut Henri, soal pengadaan tanah itu adalah tanggung jawab vendor atau calo tanah. Sebab, kata dia, PT ASG membeli tanah dari calo dalam keadaan bersih.
“Dan dengan harga tinggi, sehingga apabila ada terjadi pelanggaran menjadi tanggung jawab vendor/calo tanah,” urainya.
Jadi, lanjut Henri, yang menjadi akar permasalahan dalam pembebasan lahan tersebut adalah vendor atau calo tanah.
BACA JUGA:Tragis! Suami Bunuh Istri di Ciputat Usai Cekcok, Kesaksian Tetangga Bikin Syok
“Saudara Muannas bertanggung jawab pada saudara Surya alias Encun alias Ahmad Gozali, namun mengatasnamakan PT ASG agar ditakuti oleh masyarakat,” tukasnya.
Diketahui, sidang dengan nomor perkara 111/Pdt.G/ 2025/ PN Jkt.Pst itu telah resmi digelar di PN Jakpus sejak Selasa, 4 Maret 2025.