Kapan SKD Sekolah Kedinasan 2025 Dimulai? Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

Kapan SKD Sekolah Kedinasan 2025 Dimulai? Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

Cek jadwal lengkap pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan 2025.--Canva

BOGOR, DISWAY.ID - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menjadi salah satu tahapan penting yang wajib diikuti oleh seluruh peserta seleksi sekolah kedinasan. 

Tahap ini merupakan lanjutan setelah peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi, sehingga penting untuk segera mempersiapkan diri secara maksimal.

Berdasarkan jadwal resmi yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman terkait lokasi, waktu, dan sesi pelaksanaan SKD akan disampaikan pada 5–10 Agustus 2025.

BACA JUGA:Wamen Fajar Ajak SMPN 2 Sukabumi Pagi Ceria: Stop Kekerasan, Sekolah Wajib Ramah Anak

Adapun pelaksanaan SKD sendiri dijadwalkan berlangsung mulai 11 hingga 26 Agustus 2025. Selanjutnya, hasil ujian SKD akan diumumkan pada 27–31 Agustus 2025. 

Materi SKD Sekolah Kedinasan 2025

Diketahui, jumlah soal SKD Sekolah Kedinasan 2025 berjumlah 110 soal dengan durasi pengerjaan selama 100 menit.

Soal-soal tersebut terdiri dari tiga materi di antaranya:

  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 soal
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal

BACA JUGA:Siswa Sekolah Rakyat di Bogor Jalani Cek Kesehatan Gratis saat MPLS 2025, Apa Saja yang Diperiksa?

Nilai Ambang Batas SKD Kedinasan 2025 

Untuk materi TKP, jawaban benar memiliki bobot nilai mulai dari 1 hingga 5 poin, tergantung pada tingkat kesesuaian jawaban. Sementara jika tidak menjawab, nilainya 0.

Sedangkan untuk TIU dan TWK, jawaban benar masing-masing bernilai 5 poin, dan jawaban salah atau tidak diisi akan mendapat nilai 0.

Total nilai kumulatif tertinggi dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah 550 poin, dengan rincian sebagai berikut:

  • Nilai TKP: 225 (jika benar semua)
  • Nilai TIU: 175 (jika benar semua)
  • Nilai TIU: 150 (jika benar semua)

BACA JUGA:Materi MPLS 2025: Pengenalan Lingkungan Sekolah yang Ramah dan Edukatif untuk Siswa Baru

Untuk dapat dinyatakan lolos passing grade SKD, peserta harus memenuhi nilai ambang batas berikut:

  • TKP: minimal 156 poin
  • TIU: minimal 80 poin
  • TWK: minimal 65 poin

Namun, ketentuan ambang batas di atas tidak berlaku bagi peserta dari wilayah tertentu yang mendapatkan afirmasi. 

Sumber: