Polisi Amankan 11 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Tangerang, Sajam dan Motor Disita

Polisi Amankan 11 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Tangerang, Sajam dan Motor Disita-Candra Pratama-
Tentunya, polisi juga akan memanggil orang tua, pihak sekolah dan instansi terkait dalam pembinaan terhadap mereka.
BACA JUGA:Koboi Jalanan Bogor, Klakson Jadi Pemicu, Airsoft Gun Jadi Jurus
BACA JUGA:2 Pelaku Maling Motor di Bogor Kepergok Pemilik dan Warga, Endingnya Begini
Lalu bila masyarakat, menemukan, melihat, mendengar maupun mengalami tindak pidana atau peristiwa pidana segera melapor ke call center polri 110 dan pengaduan polres metro Tangerang Kota di nomer 082211110110.
"Aksi tawuran ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Selain Pembinaan, kita (Polisi) juga akan melakukan upaya penegakan hukum dengan menindak tegas bila ditemukan senjata tajam karena melanggar pasal 2 ayat (1) Undang - undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara, maupun tindak pidana lainnya," tukasnya.
Sumber: