Polres Bogor Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara

Polres Bogor Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara

Polres Bogor Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur--Polda Jabar

BOGOR, DISWAY.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor berhasil menangkap seorang pria bernama MFQ, yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu 5 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jelambar Selatan, Jakarta Barat oleh tim gabungan Kanit Buser dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bogor.

Setelah ditangkap, MFQ langsung dibawa ke kantor Polres Bogor untuk diperiksa dan ditahan.

BACA JUGA:Polresta Bogor Kota Berhasil Ungkap Sindikat Pencurian Mobil, 3 Pelaku Langsung Diamankan

Kronologi Penangkapan Pelaku

Kasus ini bermula dari laporan seorang anak perempuan bernama SAF. Ia mengaku menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh MFQ pada Minggu 6 Oktober 2024 di sebuah kontrakan di Kampung Bulak Saga, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Namun, SAF baru berani melaporkan kejadian tersebut pada Mei 2025 setelah mendapat dukungan dari keluarga.

Laporan ini tercatat secara resmi oleh Polres Bogor.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa MFQ adalah kenalan korban. Polisi masih menyelidiki apakah ada korban lain. Unit PPA Polres Bogor menangani kasus ini dengan serius dan mengutamakan perlindungan korban, terutama karena korban masih anak-anak.

BACA JUGA:Ini Sosok AKBP Wikha Ardilestanto yang Resmi Jabat Jadi Kapolres Bogor Polda Jawa Barat

Atas perbuatannya, MFQ dikenakan Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

Ia juga mengajak masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya kasus serupa di lingkungan sekitarnya.

 

 

Sumber: